Nikah Beda Agama (Hukum Islam VS Hukum Setan)
Mengkritisi Argumentasi Kaum Liberal
Waspadailah JIL, ikhwah...
Nikah beda agama dalam pembahasan ini maksudnya adalah wanita muslimah menikah dengan lelaki non Muslim baik ahli kitab maupun tidak.
Masalah ini hingga kini masih menjadi fenomena yang mencuat di permuakaan. Dahulu, diberitakan:
“Terjadi sejumlah wanita muslimah di Batusangkar, Sumatera Barat dan lainnya telah dinikahi oleh Lelaki Nashroni”.
Masalah bahaya ini semakin diperparah oleh ulah para pengibar liberalisme yang banyak menyebarkan pemikiran bervirus bahaya kepada umat. Lihatlah ungkapan mereka berikut yang dengan terang-terangan menggugat hukum Allah:
“Soal pernikahan laki-laki non Muslim dengan wanita muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antara agama merupakan sesuatu yang terlarang.
Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaanya”. [1]
Ulil Abshor Abdalla juga berkata: “Larangan kawin beda agama bersifat kontekstual. Pada zaman Nabi, umat Islam sedang bersaing untuk memperbanyak umat. Nah, saat ini Islam sudah semilyar lebih, kenapa harus takut kawin dengan yang di luar Islam…“[2]
Katanya juga “Larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non Islam, sudah tidak releven lagi”.[3]
Banyaknya syubhat seperti ini hendaknya menjadikan kita lebih mendekatkan diri kepada Allah, menyibukkan dengan ibadah, dan bersemangat menuntut ilmu agar selamat dari fitnah syubhat dan syahwat yang kencang menerpa pada zaman ini.
Dan yakinlah bahwa di balik semua badai terpaan itu pasti ada hikmah Allah yang indah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Termasuk sunnatullah, apabila Dia ingin menampakkan agamaNya, maka dia membangkitkan para penentang agama, sehingga Dia akan memenangkan kebenaran dan melenyapkan kebatilan, karena kebatilan itu pasti akan hancur binasa”.[4]
Pada kesempatan ini, sebagai penjagaan umat dari rongrongan syubhat Jaringan Iblis liberal ini, maka kami akan mengetengahkan dalil-dalil tentang masalah ini secara ringkas tapi jelas. Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah. Amiin.
Dalil-Dalil Haramnya Nikah Beda Agama
Sungguh aneh tatkala para pengusung libelarisme mengatakan: “Tidak ada dalil Al-Qur’an yang jelas mengharamkan nikah beda agama”[5] padahal Allah telah tegas mengharamkan hal ini dalam Al-Qur’anNya, demikian juga Rasulullah dan ini merupakan kesepakatan ulama sepanjang zaman:
1. Al-Qur’an
Adapun dalam Al-Qur’an, setidaknya ada dua ayat yang menegaskan haramnya beda agama.
Dalil Pertama:
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah: 221)
Imam Ibnu Jarir ath-Thobari berkata: “Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik ahli kitab maupun tidak)”. [6]
Imam al-Qurthubi berkata: “Jangan kalian nikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah, karena hal itu merendahkan Islam“. [7]
Al-Baghowi berkata: “Tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik merupakan ijma’ (kesepakatan ulama)“. [8]
Dalil Kedua:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Mumtahanah: 10)
Imam Ibnu Katsir berkata: “Ayat inilah yang mengharamkan pernikahan perempuan muslimah dengan lelaki musyrik (non Muslim)”. [9]
Imam asy-Syaukani juga berkata: “Dalam firman Allah ini terdapat dalil bahwa wanita mukminah tidak halal (dinikahi) orang kafir”. [10]
2. Hadits
Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:
نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوُّجُوْنَ نِسَائَنَا
“Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”. [11]
Ibnu Jarir berkata dalam Tafsirnya 4/367: “Sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran isinya merupakan ijma’ umat”. Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/587.
3. Ijma’
Selama berabad-abad lamanya, Umat Islam menjalankan agamanya dengan tenang dan tentram, termasuk dalam masalah ini, tidak ada satupun ulama yang membolehkan nikah beda agama, tetapi anehnya tiba-tiba sebagian kalangan mencoba untuk meresahkan umat dan menggugat hukum ini. Di atas, telah kami kemukakan sebagian nukilan ijma’ dari ahli tafsir, kini akan kami tambahkan lagi penukilan ijma’ tersebut:
1. Ibnul Jazzi mengatakan: “Laki-laki non Muslim haram menikahi wanita muslimah secara mutlak. Ketentuan ini disepakati seluruh ahli hukum Islam”.[12]
2. Ibnul Mundzir berkata: “Seluruh ahli hukum Islam sepekat tentang haramnya pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki beragama Yahudi atau Nasrani atau lainnya”.[13]
3. Ibnu Abdil Barr berkata: “Ulama telah ijma’ bahwa muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir”. [14]
Sebenarnya, masih banyak lagi ucapan ulama ahli fiqih dan ahli hadits tentang masalah ini. Lantas masihkah ada keraguan tentang kesesatan orang yang menyeleisihinya?!!
4. Kaidah Fiqih
Dalam kaidah fiqih disebutkan:
الأَصْلُ فِي الأَبْضَاعِ التَّحَرِيْمُ
Pada dasarnya dalam masalah farji (kemaluan) itu hukumnya haram.
Karenanya, apabila dalam masalah farji wanita terdapat dua hukum (perbedaan pendapat), antara halal dan haram, maka yang dimenangkan adalah hukum yang mengharamkan.[15]
.
Kebohongan Seorang Pengusung Liberalisme
Abdul Muqsidh Ghozali dalam dialognya bersama Ulil Abshor ketika membantah ust Hartono Jaiz pernah berkata: “Kalau di dalam Al-Qur’an diperbolehkan nikah beda agama, maka pak Hartono mengharamkannya. Pak Hartono di sini sedang menciptakan syari’at baru, yang mestinya itu tidak dilakukan.” Lalu dia menukil atsar Umar yang menegur Hudzaifah tatkala menikah dengan wanita ahli kitab, lalu Hudzaifah berkata: Apakah engkau mengharamkannya? Jawab Umar: Tidak. (Buka Mafatihul Ghaib juz 3 hal 63)
Dia juga mengatakan, “Tidak ada dalil yang melarang nikah beda agama.”
.
Jawaban:
Ucapan ini adalah kebohongan di atas kebohongan yang dimuntahkan oleh seorang pengusung paham liberal yang kini telah meraih doktor padahal dia termasuk pembela Nabi palsu, sekalipun yang dibela sudah mengaku taubat:
* Pertama: Kebohongan terhadap Al-Qur’an, karena Al-Qur’an tidak pernah membolehkan nikah beda agama, dalam artian seorang non muslim nikah dengan wanita muslimah, bahkan Al-Qur’an dengan tegas mengharamkannya. (Lihat QS. Al-Baqarah: 221 dan Al-Mumtahanah: 10), yang dibolehkan adalah lelaki muslim nikah dengan wanita ahli kitab. (QS. Al-Maidah: 5)
* Kedua: Kebohongan terhadap Umar bin Khaththab, karena beliau juga mengharamkan beda agama, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 bahwa Umar berkata, “Lelaki muslim boleh menikah dengan wanita nashara, tetapi lelaki nashrani tidak boleh nikah dengan wanita muslimah.” Lalu katanya: Atsar ini lebih shahih dari atsar sebelumnya (kisah Hudzaifah). [16]
* Ketiga: Kebohongan terhadap Fakhrur Razi dalam Mafatih Ghaib, sebab beliau juga mengharamkan nikah beda agama. Setelah membawakan atsar Hudzaifah di atas dalam Tafsirnya 2/231, beliau mengiringinya langsung dengan hadits Jabir bahwa Nabi bersabda, “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita.”
Lebih jelas lagi, beliau mengatakan dalam lembar berikutnya 2/232, “Adapun firman Alloh, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beraman” maka tidak ada perselisihan bahwa maksud musyrik di sini adalah umum (baik ahli kitab maupun tidak), maka tidak halal wanita mukmminah dinikahkan dengan pria kafir sama sekali apapun jenis kekufurannya.”
Wahai hamba Alloh! Kenapa engkau sembunyikan ucapan ini?! Di manakah kejujuranmu?!
.
Apakah ahli kitab termasuk kafir dan musyrik?
Kalau ada yang berkata bahwa larangan beda agama itu kalau wanita muslimah nikah dengan lelaki kafir atau musyrik, sedangkan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) tidak termasuk mereka. Kita katakan: Ini adalah suatu kedustaan, karena Allah telah menegaskan bahwa ahli kitab dari Yahudi maupun Nasrani adalah kafir dan musyrik. Demikian juga Rasulullah dan kesepakatan para ulama salaf. Perhatikan firman Allah:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُوْلَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. (QS. Al-Bayyinah: 6)
Perhatikan juga hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ, لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ, ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ, إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tanganNya, Tidak ada seorangpun dari umat ini baik Yahudi maupun Nashrani yang mendengar tentangku kemudian dia meninggal dan tidak beriman kepada ajaranku, kecuali dia termasuk ahli neraka. (HR. Muslim 153)
Imam asy-Syathibi berkata: “Kami melihat dan mendengar bahwa kebanyakan Yahudi dan Nashrani mengetahui tentang agama Islam dan banyak mengetahui banyak hal tentang seluk-beluknya, tetapi semua itu tidak bermanfaat bagi mereka selagi mereka tetap di atas kekufuran dengan kesepakatan ahli Islam”.[17]
Jadi, larangan dalam masalah ini mencakup umum, baik ahli kitab maupun tidak.
* Perhatikan ucapan Imam Syafi’i: “Jika seorang wanita memeluk Islam atau dilahirkan dalam keluarga muslim atau salah seorang dari orang tuanya memeluk Islam ketika ia belum baligh, maka semua laki-laki musyrik, baik ahli kitab maupun animisme, haram menikahinya dalam keadaan apapun”. [18]
* Demikian juga ucapan al-Kasani: “Tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir, baik yang beragama Yahudi atau Nasrani, maupun yang beragama penyembah patung dan majusi”.[19]
Apalagi, para pengusung paham Liberal ingin mengacaukan istilah, sehingga menurut mereka orang Budha, Hindu, Konghucu dan sebagainya termasuk Ahli kitab, oleh karena itu, dalam Fiqih Lintas Agama mereka mengatakan: “… atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaanya”. [20] Lantas, adakah penggugatan syari’at yang lebih jelas daripada ini?!! Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan keselamatan[21].
.
Fatwa MUI
Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M setelah menimbang:
1. Belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama
2. Perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, tetapi sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat
3. Di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi dan kemaslahatan
Dan memperhatikan:
1. Keputusan fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang perkawinan campuran
2. Pendapat Sidang Komisi C bidang fatwa pada Munas VII MUI 2005
Dengan bertawakkal kepada Allah memutuskan dan menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
.
Sebuah Himbauan dan Seruan
Selama ini, termasuk dalam kasus fatwa MUI, tampak bahwa kaum liberal-sekuler-pluralis lebih mendominasi opini di media massa dan penyebaran virus Islam liberal sudah sangat meluas ke berbagai sendi-sendi kehidupan umat Islam, baik aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, maupun bidang studi Islam. Sedangkan MUI dan ormas-ormas Islam pendukungnya hanya mampu bicara dari masjid ke masjid, forum majlis taklim, atau beberapa media cetak dan elektronik tertentu.
Pertempuran dahsyat juga sedang dan akan terus terjadi di media massa yang menjadi andalan utama kaum liberal. Maka sewajibnya bagi umat Islam untuk bekerja keras mengimbangi penguasaan media massa dan profesionalitas dalam bidang media Massa dan strategi opini, menyiapkan sebanyak mungkin cendekiawan dan ulama Islam yang mumpuni dan berkualitas tinggi serta mengerahkan segala upaya untuk membongkar kesesatan Jaringan Iblis ini dan memperingatkan umat dari bahayanya.[22]
.
Daftar Referensi:
1. Nikah Beda Agama Dalam Al-Qur’an dan Hadis, Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA, Pustaka Firdaus, Jakarta, cet kedua, Februari 2007
2. Fatwa Munas VII Majlis Ulama Indonesia
3. Menangkal Bahaya JIL dan FLA, Hartono Ahmad Jaiz dan Agus Hasan Bashori, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, cet pertama, Juni 2004
4. 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, Budi Handrianto, Hujjah Press, cet 3 November 2007
5. Dll
Tambahan:
Al-Iklil fi Istinbat Tanzil
.
artikel: www.abiubaidah.wordpress.com
[1] Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis, Nurcholish Madjid dkk, Jakarta, Paramidana, 2004, hlm. 164.
[2] Gatra, 21 Desember 2002.
[3] Kompas, 18 November 2002.
[4] Majmu Fatawa 28/57, Al-Uqud Ad-Durriyyah Ibnu Abdil Hadi hal. 364
[5] Seperti ditegaskan oleh Abdul Muqsith Ghozali dalam Majalah Syir’ah No. 20/III/Juli 2003, hal. 42-43 dan Zainun Kamal dalam wawancaranya pada tanggal 20 Juni 2002 sebagaimana dalam 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia hlm. 167-168.
[6] Jami’ul Bayan 2/379.
[7] Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an 1/48-49.
[8] Ma’alim Tanzil 1/225.
[9] Tafsirul Qur’anil Adzim 4/414.
[10] Fathul Qodir 5/215.
[11] Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang Nashroni kepada salah seorang ulama muslim: “Kenapa kalian membolehkan pria muslim menikah dengan wanita kami, tetapi melarang kami menikahi wanita kalian?!”. Alim tersebut menjwab: “Karena kami beriman dengan Nabi kalian, tetapi kalian tidak beriman dengan Nabi kami (Nabi Muhammad)!!”. (Lihat Syarh Ushul Min Ilmi Ushul, Ibnu Utsaimin hlm. 527-528).
[12] Qowaninul Ahkam hlm. 29.
[13] Al-Mughni 6/634.
[14] Al-Ijma’ hlm. 250.
[15] Al-Asybah wa Nazhoir, as-Suyuthi hlm. 84.
[16] Lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 1/587.
[17] Al-Muwafaqot 1/85, tahqiq Syaikh Masyhur Hasan. Lihat pula fatwa penting Syaikh Ibnu Utsaimin tentang masalah ini dalam ash-Sohwah Islamiyyah hlm. 166-171.
[18] Al-Umm 5/7.
[19] Badai’ Shonai’ 2/272. Lihat juga al-Mughni Ibnu Qudamah 6/634 dan al-Muhalla Ibnu Hazm 9/449.
[20] Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis, Nurcholish Madjid dkk, Jakarta, Paramidana, 2004, hlm. 164.
[21] Kemudian penulis mendapati Imam Ibnul Qoththon menegaskan dalam al-Iqna’ fi Masail Ijma’ 2/18: “Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh bagi seorang muslim untuk menikahi wanita majusi dan penyembah berhala”.
[22] Lihat Islam Liberal, Pluralisme Agama dan Diabolisme Intelektual, Adian Husaini hlm. ix-xiv.
disusun oleh
Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
12 komentar:
ya sadar atau tidak, muslimah kita banyak menjadi target untuk nikah beda agama, yang awalnya mereka rela masuk islam untuk mendapatkan muslimah2 kita terus beberapa tahun kemudian meraka kembali ke akidah mereka dan berusaha membawa muslimah kita ke ajaran mereka (minimal mengingkari akidah islam)....."Carilah domba tersesat itu perintah meraka"
Itu semua karena kurangnya pengetahuan umat Islam akan agama mereka, sehingga dengan mudah mereka diombang-ambingkan oleh Syubhat dan Syahwat. Untuk itu hendaknya kita membentengi diri kita dan keluarga kita dengan iman. Dan untuk memperkokoh iman kita harus berilmu dan beramal sholih. Berilmu dengan benar sesuai dengan pemahaman Nabi dan para sahabat-Nya, serta beramal dengan amal yang disyariatkan oleh Allah dan Rosululloh. semoga bermanfaat. Wallohu A'lam
Assalamu'alaikum.wr.wb.
Saya adlh penganut pemahaman Islam Liberal. Bagi saya pernikahan beda agama tidaklah salah & tdk menyalahi hukum Allah.
Bnyk ulama fundamental & konservatif yg menganggap perbedaan keyakinan akan membuat sebuah rumah tangga menjadi seperti neraka. Bagi saya semua itu tergantung individunya, yg menikah seimanpun bnyk jg yg kehidupan rumah tangganya bagaikan neraka.
Lalu bila dilihat melalui kacamata agama, bahwa apabila dlm satu kapal ada 2 nahkoda akan membawa dampak yg buruk pula, saya rasa itu kembali lg kpd individunya. Saya tau & saya merasa agama Islam adlh agama yg paling benar & diridhoi Allah, namun pertanggung jawaban manusia kpd Allah adlh persoalan pribadi masing2, Allah yg berhak memutuskan haram atau halal, bukan manusia, apalagi MUI. Nantinya di akhirat, Allah yg menilai, adlh hak mutlak Allah utk menghendaki siapa yg akan mendapatkan surga.
Bagi saya sangat tdk adil bila ada kaum Nasrani ataupun Yahudi yg telah berbuat baik terhadap sesama & meyakini Tuhan-nya secara tulus ikhlas tetap akan masuk neraka. Seperti kita tau Bunda Theresa yg telah mengabdikan dirinya & lebih mengutamakan kepentingan utk sesama drpd kepentingan pribadinya, apa lalu dia tetap masuk neraka krn dia Nasrani? Lalu yg terbaru ada seorang pengusaha Yahudi yg secara total membantu pembangunan sebuah masjid, apakah dia akan masuk neraka jg? Sekali lg saya tegaskan, hanya Allah yg berhak memberikan surga kpd siapapun yg dikehendakinya. Belum tentu jg umat Islam yg berfikiran sempit suatu saat kelak akan mendapatkan surga.
Ya ini sekedar pemahaman yg saya yakini, mohon disikapi dgn baik, saya hanya ingin menjadi umat Islam yg tdk mewariskan kebencian thd umat yg lain.
Wassalamu'alaikum.wr.wb
Wa'alaikumussalam Warohmatulloh.
Saya akan mengkritisi pernyataan anda dengan sedikit pengetahuan yang saya miliki.
Pertama, pernyataan anda bahwa anda seorang penganut paham islam liberal akan tetapi anda masih mengakui Islam adalah agama yang paling benar dan diridhoi Allah adalah sesuatu yang bertentangan.
Mengapa?
Karena seorang yang masih mengakui Akan agama yang dianutnya adalah yang paling benar, maka dia akan tunduk patuh dengan ketentuan yang digariskan oleh syari'at agama tersebut (dan disini Islam).
Sedangkan pada kasus pernikahan beda agama, maka disini agama anda (Islam), telah mensyaratkan yang boleh menikah dengan penganut agama lain adalah hanya laki-laki dengan wanita ahlul kitab. untuk mengetahui siapa ahlul kitab klik blog ini http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/07/siapakah-ahlul-kitaab.html.
sedangkan wanita Islam dengan lelaki non Islam, maka pernikahan tersebut batal. Karena bertentangan dengan dalil dalil yang telah disebutkan diartikel atas.
Kedua, Sedangkan untuk menjawab logika anda, bahwa pernikahan itu yang penting bagaimana individunya dalam menjalankannya, itu adalah sekedar logika anda saja. Memang benar untuk menjalankan biduk rumah tangga itu tergantung pada individunya dalam menjalankanmya. tetapi perlu kita garis bawahi bahwa syari'at menikah itu adalah syari'at Allah kepada manusia. maka secara otomatis tata cara dan ketentuannya mengikuti tata cara dan ketentuan dari Allah. Dan dalam kasus ini Allah telah meetapkan syari’at tersebut. Sedangkan Ulama atau MUI hanya menjelaskan saja berdasarkan dalil yang ada.
Ketiga, anda mengatakan: "namun pertanggung jawaban manusia kpd Allah adlh persoalan pribadi masing2, Allah yg berhak memutuskan haram atau halal, bukan manusia, apalagi MUI. Nantinya di akhirat, Allah yg menilai, adlh hak mutlak Allah utk menghendaki siapa yg akan mendapatkan surga."
Saya katakan: "Wahai saudaraku, semoga Allah memberikan kita petunjuk! Akherat adalah tempat perhitungan amal, siapa yang amalnya sholih maka dia dibalas dengan kebaikan oleh Allah yaitu surge, sedangkan siapa yang amalnya buruk, maka dia diazdab.
Dan didunia inilah seharusnya tempat kita untuk menilai suatu amalan itu baik atau buruk. Trus dengan apa kita menilai bahwa amalan itu diridhoi Allah atau tidak, yaitu dengan mencocokkan amalan kita dengan sesuatu yang telah diturunkan Allah berupa Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad Sholallohu 'Alaihi Wasalam. Dengan berlandaskan kedua-Nya, maka kita pada saat mau berbuat amal haruslah berlandaskan kepada 2 Hal tadi, apakah sesuatu itu baik, atau buruk, bermanfaat atau tidak, halal atau haram berakibat masuk Neraka atau masuk Surga.
Keempat, Tentang bagaimana keadilan Islam. Saya katakan: Dalam Islam, banyak sekali dalil dalil tentang kafirnya orang orang yang beragama diluar Islam bisa anda baca di-Alqur’an yang anda punya, atau Hadits Hadits Nabi. semisal ayat berikut:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُوْلَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.QS. Al-Bayyinah: 6.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ, لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ, ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ, إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tanganNya, Tidak ada seorangpun dari umat ini baik Yahudi maupun Nashrani yang mendengar tentangku kemudian dia meninggal dan tidak beriman kepada ajaranku, kecuali dia termasuk ahli neraka.HR. Muslim 153.
Imam asy-Syathibi berkata: “Kami melihat dan mendengar bahwa kebanyakan Yahudi dan Nashrani mengetahui tentang agama Islam dan banyak mengetahui banyak hal tentang seluk-beluknya, tetapi semua itu tidak bermanfaat bagi mereka selagi mereka tetap di atas kekufuran dengan kesepakatan ahli Islam”.Al-Muwafaqot 1/85, tahqiq Syaikh Masyhur Hasan.
Hal tersebut tidaklah menafi’kan keadilan Allah kepada manusia. Karena Allah tidak akan mengadzab suatu kaum sehingga telah dibangkitkan baginya seorang Rosul. Dan contoh anda dari kedua orang diatas (bunda Teresa atau seorang yahudi) berupa kebaikan mereka kepada manusia, maka kita tidak bisa menyimpulkan begitu saja dengan mengatakan “tidak adil mereka akan masuk neraka, atau dimana letak keadilan, atau perkataan semisal.” Mengapa?
Saya Tanya kepada anda apakah seseorang dikatakan adil, kalau dia berbuat baik kepada orang lain tetapi dia melupakan kebaikan orang yang telah membesarkannya (misal ortu)? Apalagi berbuat yang membuat orang yang berjasa kepadannya murka, demi mencari kecintaan orang yang selainnya? Tentu jawabannya tidak!
Lha, sekarang bagaimana seandainnya yang telah berbuat baik kepadannya adalah yang menciptakan-nya serta mencukupinya dengan rizqi, menjagannya, memanjangkan umurnya, dan banyak sekali tak terhitung nikmat yang diberikan kepadanya, tentu ini lebih layak dikatakan orang yang tidak tahu balas budi, dan orang yang sangat tidak adil!
Wahai saudaraku! Apakah anda berada disisi mereka saat hidayah Allah (Islam) mengetuk-ketuk rumah rumah mereka dengan berbagai sarana dan media? Atau adakah anda disisi mereka saat Hidayah Islam memanggil-manggil mereka dengan seruan adzan? Ataukah anda disisi mereka saat pintu hati mereka diketuk dengan hidayah Islam berupa ilmu tentang Islam yang mereka baca? Apakah anda dapat melihat isi hati mereka pada saat hidayah islam menyapa mereka?. Tentu tidak.
Bahkan yang mengetahui keadaan mereka pada saat itu adalah Allah. Trus apakah dengan ketidak-tahuan anda tentang hakekat mereka, anda menghukumi Islam tidak adil? Terus membuat pernyataan seolah olah pernyataan anda yang paling adil. Bahkan saya katakan Pernyataan anda-lah yang tidak adil!
Ada sebuah kisah nyata menarik, saya mempunyai teman yang dia selalu berpindah pindah agama dengan alasan semua agama adalah benar! Tetapi kemudian dia merasa jenuh juga karena semua agama merasa paling benar! Kemudian dia mempelajari dengan serius kitab suci agama agama. Perlu diketahui bahwa dia tadinya Islam, tetapi dia mengatakan belum menemukan kepuasan dalam agama Islam. Hingga suatu saat dia curhat kepada seorang temannya bahwa dia dari Islam tetapi belum menemukan kepuasan dalam Islam, kemudian dia mencari alternative agama lainnya, tetapi juga belum menemukan kepuasan, padahal dia telah mempelajari kitab kitab agama lain.
Dengan enteng temannya menjawab: “anda sudah kesana kemari belajar kitab kitab agama lain, apakah anda telah mempelajari atau minimal membaca kitab suci agama anda dulu yaitu Al-Qur’an?, sudahkan anda mempelajari-Nya dengan tafsir yang benar, belajar sejarah Islam yang benar, sehingga bisa menarik kesimpulan yang benar? Maka dia terdiam..
Beberapa tahun kemudian dia terlihat menghadiri majelis majelis ilmu, serta berislam dengan Islam yang bagus, Insya Allah.
Semoga Allah memberikan saya dan anda pemahaman yang benar dalam beragama, dan menambah ilmu kepada kita semua. Wallahu Musta’an.
maaf banget nih sebelumnya..
kalo saya baca2 dr coment ma sanggahan di atas..
ada bnernya juga cii kalo misal kita ngomongin soal agama ini,,malah semuanya berkata bahwa agama kitalah yg paling benar..
berarti kita ga pernah mau ngehargain agama orang lain dong kalo gitu..???
karna kita sendiri membenarkan ajaran kita ketimbang ajaran yg lain..
sebenernya ga ada agama yang salah dan ga ada hubungan yang salah,apalagi kalo kita berhubungan dengan seseorang non muslim.bukannya itu jg adalah bagian rencana dari Tuhan..??
tapi kenapa..???
Jujur saya bingung..karna saya sedang mengalami hal ini..
disisi lain..saya setuju dengaan coment dari "singa padang pasir"
tapi..saya juga sangat meyakini agama yang saya punya..yaitu islam.
sulit bagi saya untuk mengambil pilihan seperti apa..tapi saya pun sulit untuk melepas dya..
gmna yaah...???? :"(
Kepada Anonim Diatas:
Sebelumnya saya juga minta maaf sendainya ada kata kata yang kurang berkenan...
Anda mengaku sebagai pemeluk Islam, sudahkah anda belajar Islam secara sungguh sungguh? atau hanya berislam ala kadarnya alias KTP-nya aja?
Saudaraku mari kita berislam secara keseluruhan, yaitu dengan mempelajari Islam dengan benar. Pelajarilah kitab Al-Qur'an, Hadits Hadits Nabi, serta atsar atsar salafush shalih. Karena tidaklah akan benar keislaman seseorang kecuali dengan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah. Dan insya Allah nanti kita akan tahu bahwa Islam adalah pilihan, bukan hanya sekedar faktor keturunan.
Saya tanya, Anda yakin tidak kalau Anda adalah makhluk yang diciptakan Allah? kalau yakin, maka tinggal bagaimana anda bersyukur kepada Allah atas limpahan rahmat-Nya kepada anda. Dengan menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Dan dalam memilih agama tentunya lebih selektif mana agama yang benar benar mentauhidkan Allah (meng-Esa-kan Allah)dan mana yang tidak. Kalau dalam menilai sebuah agama anda hanya berpatokan kepada perasaan saja, maka anda akan menjadi orang yang kebingungan.
Kemudian pendapat anda bahwa tidak boleh kita merasa benar sendiri, ini adalah sesuatu yang -maaf- lucu...
Agama selain Islam mengajak umat mereka untuk mengakui hanya agama mereka yang benar dan selain mereka salah. Sedangkan kita (kalau menurut logika anda) harus "menghargai" agama mereka dan tidak boleh menyalahkan agama yang lainnya. Bukankah ini sesuatu yang lucu!
maaf, Anak kecil juga tahu, kalau pemikiran seperti itu suatu penipuan kepada umat islam...
Dan sekali lagi, mengatakan semua agama adalah benar, pada hakekatnya adalah musuh dari agama agama. Yang jelas adalah musuh Islam...
Wallahu A'lam.
gini aja deh, kalo memang mereka yang bukan muslim di anggap kafir dan di anggap se buruk2nya makhluk , trus kenapa mereka di ciptakan oleh Allah ? pasti dibalik itu hanya Allah yang punya jawabannya , setiap ciptaan Allah pasti ada manfaatnya . Kalo pendapat gw sendiri sih, selama orang itu memberikan manfaat dan berguna bagi orang banyak , itu lebih baik daripada sekumpulan orang2 fanatik meng acung2 kan golok ngajak perang karena merasa orang lain tidak benar.
Al Bayyinah 6 ada tafsiran lain. Adanya kata "min" dalam innalladzina kafaru MIN ahlilkitab..dst. Ada yang menyatakan bahwa min di sini menunjukkan sebagian saja dari ahli kitab.
atau bisa dibilang, "sesungguhnya orang2 kafir dari ahli kitab ...dst ..". atau dlm bhs inggris "the kafir of the people of the book".
maaf bila salah.
Untuk saudara Andry mari kita berpikir sederhana saja:
1. Setau saya, tidak ada ahli tafsir yang menafsirkan min pada ayat tersebut dengan mutlak 'sebagian' saja. kalau ada tolong kasih tau saya ya.
2. Kata min memang tidak selalu bermakna dari, tetapi bisa bermakna sebagian atau lainnya (tapi dilihat dulu konteksnya). Tetapi dalam hal ini coba kita lihat arti dari ayat 1-5 surat Al-Bayyinah, maka anda akan melihat kejelasan makna ayat ke6. Misal, taruhlah kata Min diartikan 'sebagian', maka ayat 1-5 sebagai pembatasan dari makna 'sebagian' pada ayat 6. Jadi kalau syarat yang ada pada ayat 1-5 tidak terpenuhi pada seorang ahli kitab, maka dia kafir. Kalau terpenuhi (yaitu beriman kepada Rosullulloh, dan apa yang dibawa, tidak berpecah belah, menyembah Allah saja, Sholat, Zakat) berarti dia beriman kepada Islam (otomatis tidak kafir).
Ini arti ayat 1-5(syarat) tersebut:
1. Orang-orang kafir dari ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata,
2. (yaitu) seorang Rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Qur'an),
3. di dalamnya terdapat (isi) Kitab-kitab yang lurus
4. Dan tidaklah berpecah belah orang-orang yang didatangkan Al Kitab (kepada mereka) melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata.
5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus
Wallahu A'lam..
Silahkan anda kunjungi web para Asatidz, misal Ust Abu Ubaidah, Ustadz Firanda, Ust Abul Jauzaa, Ustadz Aris, dll.
Posting Komentar